cbox


Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Senin, 21 November 2016

Makalah Fiqih Ibadah Tentang Shalat



Sholat
Makalah ini Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah
FiqhIbadah








Disusun Oleh :
Nama :AzizahMaullidiya
NIM : 1502141765

JURUSAN ILMU FALAK / ASTRONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
MATARAM
2016


KATA PENGANTAR

            Alhamdulillahirabbil’alamin. Pujisyukurkehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita.Karena kasih dan sayang-Nya pula kami bisa menyelesaikan tugasmatakuliahUlumulHaditsinidengan baik.ShalawatsertasalamsemogasenantiasatercurahlimpahkankepadaNabi Muhammad SAW yang menjadi manusia terbaik sepanjang masa.
Terima kasih pula kami haturkan kepada Bapak Muhammad Noor, M.HI selakudosenFiqhIbadahJurusanIlmu Falak / Astronomi Islam kelas A FakultasSyari’ah IAIN Mataram yang telah memberikan bimbingannya kepada kami sehingga tugas makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Sangat disadari bahwa dalam penyajian makalah ini banyak terdapat kekurangan.Kekurangan itu perlu ditutupi dengan adanya kritik dan saran, sehinggakedepannyabisatersusunsesuatu yang lebih sempurna dibandingkan dengan yang sebelumnya.Dengan demikian, makalah ini dan makalah-makalah berikutnya dapat senantiasa memberikan manfaat bagi banyak pihak.
           

                                                                                    Mataram, 24 Maret 2016

            Penyusun




DAFTAR ISI


Kata Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
BAB 1. Pendahuluan............................................................................................... 4
A.      Latar Belakang............................................................................................. 4
B.      Rumusan Masalah........................................................................................ 5
C.      Tujuan Penulisan ......................................................................................... 5
BAB 2. Pembahasan................................................................................................ 6
A.    ShalatSunat.................................................................................................. 5
B.     Macam-macamShalatSunat.......................................................................... 6
C.     KeutamaanShalat....................................................................................... 11
D.    HikmahShalatBerjamaah............................................................................ 13
BAB 3. Penutup..................................................................................................... 14
3.1        Kesimpulan............................................................................................. 14
3.2        Saran ...................................................................................................... 14
Daftar pustaka....................................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Selain shalat fardu (wajib) ada juga shalat sunnah seperti shalat sunnah sebelum maupun sesudah shalat fardu, Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat, maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat sunnah kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Dalam pembahasan kali ini juga di paparkan pengertian shalat sunnah dan macamnya.

B.     Rumusan Masalah
Penyusun benar-benar mengusahakan agar makalah ini tersusun dengan baik dan dapat dipahami oleh pembaca.Permasalahan yang penulisbahasmengenaishalatsunat.

C.    Tujuan Penulisan
Dengan demikian dapat kita tarik kesimpulan bahwa setelah selesai disusunnya makalah ini, para pembaca diharapkan dapat memahami mengapakitamelakukanshalatsunat?Yaitu untukmelengkapikekuranganshalatdarishalatfardhu.




BAB II 
PEMBAHASAN

A.    ShalatSunat (Tathawwu’)
ShalatSunat (nawawil) merupakanshalat-shalatselainshalatfardhu yang pernah di kerjakanolehRasulullah SAW.untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Manfaat jikakitamengerjakanshalatsunatadalahdapat mengurangi dosa, mendatangkan ampunan serta tambahan pahala guna menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang mungkinterdapatdalamshalatfardu.[1]
Sengaja disyari’atkannya shalat sunat, ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shala-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadat-ibadat lain.
Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda : إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِـهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ اَلصَّلاَةُ، قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا -جَلَّ وَعَزَّ- لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوْا فِيْ صَلاَةِ عَبْدِيْ، أَتَمَّهَا أَوْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّـةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً، وَإِنْ كاَنَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَـبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ.
“Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali akan dihisab kelak pada hari Kiamat adalah shalatnya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, “Allah جَلَّ وَعَزَّ berfirman kepada para Malaikat-Nya, sedangkan Ia lebih mengetahui, ‘Lihatlah shalat hamba-Ku, sudahkah ia melaksanakannya dengan sempurna ataukah terdapat kekurangan?’ Bila ibadahnya telah sempurna maka ditulis untuknya pahala yang sempurna pula. Namun bila ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hambaku memiliki shalat sunnah?’ Bila ia memiliki shalat sunnah, maka Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah untuk hamba-Ku dari kekurangannya itu dengan shalat sunnahnya.’ Selanjutnya diperhitungkan amal perbuatan itu menurut cara demikian.[2]

B.     Macam-macam Shalat Sunat
1.      Shalat sunat yang tidak disunatkan berjamaah
·         Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah Shalat-shalat yang mengiringi shalat wajib (maktubah), yakni: 1) dua rakaat sebelum subuh, yang lazim disebut Sunnah Fajr 2) dua rakaat sebelum Zuhur 3) dua rakaat sesudahnya 4) dua raakt sesudah Magrib, dan 5) dua rakaatsesudah Isya.[3]
·         Shalat Witir
Adalah shalat sunat mu’akkad yang bilangan rakaatnya ganjil. Disunnatkan sesuda shalat Isya, berdasarkan hadis yang menyatakan "Barang siapa yang menghendaki lima rakaat, kerjakan; tiga rakaat, kerjakan; atau satu rakaat, silahkan;" (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)
·         Shalat Tahajjud, Shalat Dhuha, Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Istikharah, Shalat Tawaf, Shalat Ihram, Shalat Syukur Wudu, Shalat Tasbih.[4]
2.      Shalat sunat yang disunatkan berjamaah
·         Shalat sunat Id
·         Shalat sunat kusuf dan shalat sunat khusuf
·         Shalat sunat Istisqa‘
·         Shalat sunat tarawih
Menurut Umar bin Khatab r.a. shalat tarawih adalah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam, (dilakukan) pada setiap malam Ramadhan, berdasarkan hadis "Barang siapa shalat pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan (karena Alla), diampuni dosanya yang telah lewat."[5]
3.      Shalat dalam perjalanan
·         Shalat Khauf
Yaitu sholatfardhu yang dikerjakan didalam keadaan peperangan bersama musuh, karena itu dikhususkan didalam sholat khauf keringanan dan kemudahan. Apalagi dinisbatkan dengan jamaah yang tidak ditemukan di sholat lain.[6]
Firman Allah:

÷bÎ*sùóOçFøÿÅz»w$y_̍sù÷rr&$ZR$t7ø.â(!#sŒÎ*sù÷LäêYÏBr&(#rãà2øŒ$$sù©!$#$yJx.Nà6yJ¯=tæ$¨BöNs9(#qçRqä3s?šcqãKn=÷ès?ÇËÌÒÈ
239. Jika kamu dalam Keadaan takut (bahaya), Maka Shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
#sŒÎ)ur|MZä.öNÍkŽÏù|MôJs%r'sùãNßgs9no4qn=¢Á9$#öNà)tFù=sù×pxÿͬ!$sÛNåk÷]ÏiBy7tè¨B(#ÿrääzù'uø9uröNåktJysÎ=ór&#sŒÎ*sù(#rßyÚy(#qçRqä3uŠù=sù`ÏBöNà6ͬ!#uurÏNù'tGø9urîpxÿͬ!$sÛ2t÷zé&óOs9(#q=|Áãƒ(#q=|Áãù=sùy7yètB(#räè{ù'uŠø9uröNèduõÏnöNåktJysÎ=ór&ur3¨Šurz`ƒÏ%©!$#(#rãxÿx.öqs9šcqè=àÿøós?ô`tãöNä3ÏFysÎ=ór&ö/ä3ÏGyèÏGøBr&urtbqè=ÏJuŠsùNà6øn=tæ\'s#ø¨BZoyÏnºur4Ÿwuryy$oYã_öNà6øn=tãbÎ)tb%x.öNä3Î/]Œr&`ÏiB@sܨB÷rr&NçFZä.#ÓyÌö¨Bbr&(#þqãèŸÒs?öNä3tGysÎ=ór&((#räè{uröNä.uõÏn3¨bÎ)©!$#£tãr&tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9$\/#xtã$YYÎgBÇÊÉËÈ
102. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[344], Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu[345]], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu[346].

[344] Menurut jumhur mufassirin bila telah selesai serakaat, Maka diselesaikan satu rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua.
[345] Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama Nabi.
[346] Cara sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam Keadaan yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan untuk mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saja.

Dalam hadis Ibnu Abbas r.a. diungkapkan "Allah mewajiban shalat sesuai dengan petunjuk Nabi kalian, jika tidak bepergian, empat rakat, jika bepergian dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat.
Ibnu Umar r.a. yang diriwayatkan Sammak al-Hanafi "Shalat dalam perjalanan itu ada dua rakaat penuh, bukan qasar. Sesungguhnya shalat qasar itu hanya dalam keadaan takut (satu rakaat)." (HR Muslim)[7]
·         Shalat qasar
Shalatdalamperjalanan (safar) memberikan dispensasi padaseseoranguntukmeng-qasar (ringkas) ataumenjamak (jadisatu) shalat.
Menyangkutshalatqasar, firman Allah Q.S. an-nisa 101. Hadis Nabi Saw. menyatakan "sesungguhnyashalat, padaawaldifardhukannya, dilakukan dua-dua rakaat.  Kemudian, ditambah (disempurna)-kan.(menjadi empat-empat rakaat) dalam keadaan mukim dan tetap (dua-duarakaat) ketikaberpergian..
Mengenai jarak tertentu yang membolehkanseseorangmelakukanshalatqasar, IbnuQayyimdalamZad Al-Ma'ad-nyamenyatakanbahwaRasulullahtidakmembatasijarak tertentu.Alasannya hadis-hadis yang membahas jarak Qasar ini tidak jelas ketentuannya.DalamhadisAnas,Muslimmeriwayatkanbahwaketika Nabi Saw dalam perjalanan jarak 3 mil (3x1847 m) atau 3 farsakh (3x5541 m) ,beliaumelakukanshalatdiarakaat.  DalamhadisSa'id Al-khudri, Sa'id bin Mansyurmeriwayatkan, Nabi Saw melakukanshalatdiarakaatdalam perjalanan 1 farsakh (5541m),sedangkan dalam hadis Ibnu Umar, Ibnu Abu SyaibahmeriwayatkanNabi Saw melakukanshalatduarakaatdalam perjalanan 1 mil (1847m). Mengenai jarak perjalanan ini, juga berlakudalamhalberbukabagi yang tidakkuat puasa yang sedangdalamperjanalan.[8]
·         ShalatJama’
1)      Dalam kondisi bepergian
Apabila kita melakukan perjalanansesudahwaktushalatmasuk, sedangkanwaktusholatberikutnyadiperkirakantidak mungkin dilakukan padawaktunya, makashalat yang berikutnyadilakukanpadawaktushalat yang pertama, denganlebihdahulushalat yang pertamakemudiandiikutiolehshalatwaktuberikutnya.Inidisebutjamaktakdim.
2)      Ketika wukuf
Shalatjamakdapatdilakukan sekaligus denganqasar, baiktakdimmaupunta’khir, dalam perjalanan biasa maupun ketika berada di ArafahdanMuzdalifahpadasaatmenjalankan ibadah haji. Khusus ketika berada di Arafah, Nabi Saw, melakukanjamaktakdim, sedangkanketikaberada di Muzdhalifahbeliaumelakukanjamakta’khir(Habsi, 1974;465)
3)      Ketika hujan
Shalatjamakdapatdilakukan jika terjadi hujan lebat.Hadis Nabi “Sesungguhnya Nabi Saw.MelakukanjamakshalatMagribdanIsya ketika hujan lebat di malam hari”.(HR Bukhari)
4)      Dalam kondisi sakit
Shalatjamakjugadapat dilakukan jika seseorang dalam keadaan sakit.HadisNabi “Rasulullah Saw.MelakukanshalatZuhurdanAsardenganjamak, danshalatMagribdanIsya dengan jamak pula, bukan karena takut dan bukan karena bepergian”.(HR Muslim)
5)      Ketika ada suatu keperluan[9]

4.      Shalat-shalat sunnah
1.      Shalat antara Azan dan Iqamah
Nabi Saw. Menyatakan bahwa shalat dua rakaat antara azan dan Iqamah, juga di anjurkan, yaitu 1) sebelum ashar 2) sebelum magrib 3) dan sebelum Isya (HR Muslim)
2.      Qiamulail (shalat Tahajjud)
'Qiamulail' shalat malam merupakan shalat selain shalat wajib yang paling banyak disebut-sebut dalam Al-qur'an, jika dilakukan dengan ikhlas dan khusuk akan berdampak memmberi kehidupan yang penuh makna. Shalat malam terdiri dari shalat tahajud dan witir. Shalat witir dilakukan sebagai penutup Qiamulail
3.      Shalat Id
Shalat Id adalahshalatIdulFitridanShalatIdulAdha.ShalatIdulFitridilakukan setiap tanggal 1 Syawal, setelah berpuasa sebulan penuhpadabulanRamadhan.ShalatIdulAdhadilakukanpadatanggal 10 Dzulhijjah.Waktu pelaksanaan sejak terbit hingga condong matahari kearahbarat, shalatIdulAdhadisunahkan lebih pagi daripadapelaksanaanshalatIdulFitri.
ShalatIdulFitridan Idul Adha terdiri dari dua rakaat, dilaksanakan secara berjamaah, sebelum khotbah, dan diselenggarakan di lapangan maupun di masjid.MazhabSyafi’ilebihmengutamakanshalat di masjid, Imam Malik, shalat Id lebihutama di laksanakan di lapangan, selama tidak hujan.SayidSabiqmenyatakanbahwakhususkotaMakkah, shalat Id lebih utama dilakukan di Masjidilharam.
4.      ShalatDhuha
ShalatDhuhadilakukandua-dua rakaat, pada saat duha(mataharinaik, sepenggalan).Dikerjakan ketika matahari naik kira-kira 7 hasta atau sekitar pukul 7 sampaimasukwaktushalatDhuhur.
5.      ShalatIstikharah
Shalatistikharahialahshalat yang dilakukan pada saat dihadapkan pada dua pilihan yang sama.
6.      ShalatHajat
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan karena suatu kebutuhan (hajat) yang mendesak, selama tidak merupakan hal yang terlarang.
7.      ShalatWudhu
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan semata-matauntukmendapatkanridha Allah, yang dilakukan sesudah wudhu.
8.      Shalat Safar
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan saat kita hendak bepergian dengan tujuan agar mendapat perlindungan Allah SWT.
9.      ShalatTahiyad Masjid
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan ketika memasuki masjid.
10.  Shalat Taubat
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan dalam rangka bertobat kepada Allah (HR Abu Daud, TurmudzidanBaihaqi).ShalatsunatTaubathukumnyasunatmuakad.ShalatTaubatbolehdikerjakan kapan saja, asalkan tidak pada waktu-waktu yang terlaranguntukmengerjakanshalat.
11.  ShalatTasbih
Ialahshalatduarakaatatau empat rakaat, yang di dalamnyadibacakantasbih: “Subhan Allah wa al-hamdulillahwa la illahailla Allah waAllahuAkba”" (MahaSuci Allah, segala puji bagi-Nya, Allah Maha Besar) sebanyak 150 kali, yaitu 15 kali sebelum surah Al-Fathiah, 10 kali sesudah surah Al-Fathiah, 10 kali ketika rukuk, 10 kali setelah iktidal sebelum sujud, 10 kali ketika sujud, 10 kali ketika duduk antara dua sujud, dan 10 kali ketika sujud.
12.  ShalatIstisqa’
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan dalam rangka minta di turunkan hujan.Shalatinidilakukan di lapangan secara berjamaah, diikuti khotbah.
13.  ShalatKusufdanKhusuf
Shalatkusufialahshalat karena terjadi gerhanamatahari, sedangkanshalatKhusufkarenaterjadi gerhana bulan.[10]
14.  ShalatMutlak
Adalahshalatsunat yang boleh dikerjakan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilaranguntukmengerjakanshalat.ShalatMutlakhukumnyagairumu’akad (tidakdianjurkan), hanya saja bagi siapa yang mempunyai kelonggaran waktu, pergunakanuntukmengerjakanshalatMutlak agar waktu tersebut tidak sia-sia.
      Waktu-waktu yang dilaranguntukmengerjakanshalatsunat:
1)      Saat matahari mulai terbit sampainaiksetinggipenggala (setinggitombak).
2)      Saat matahari berada di tengah-tengah persis sampai tergelincir ke barat.
3)      Ketika matahari akan terbenam sampai terbenam secara sempurna.
4)      SetelahmengerjakanshalatAsharsamapimatahari terbenam dengan sempurna (tiba waktu Magrib).
5)      Setelahmengerjakanshalatsubuhsampaimataharinaikpenggala.

C.    Keutamaan Sholat
Banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang besarnya keutamaan dan pahala yang diperoleh dari shalat sunnah. Di antaranya adalah:
1.      Menyempurnakankekuranganshalatfardu.
2.      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ، اِثْنَتَيْ عَشْـرَةَ رَكْعَةً، تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيْضَةٍ، بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ.
“Barangsiapa yang melakukan shalat sunnah selain shalat fardhu dalam sehari dua belas raka’at, maka Allah pasti akan membangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
3.      Rubai’ah bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu anhu berkata:
كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوْئِهِ وَحَاجَتِهِ، فَقَالَ لِي: (سَلْ)! فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: (أَوَ غَيْرَ ذَلِكَ)؟ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ، قَالَ: (فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُوْدِ).
“Suatu hari aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku membawakan kepadanya bejana air untuk beliau berwudhu’ dan segala keperluannya. Beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah!’ Aku berkata, ‘Aku meminta kepadamu untuk dapat menemanimu di Surga kelak.’ Beliau bertanya, ‘Adakah selain itu?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu saja.’ Beliau bersabda, ‘Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu itu dengan memperbanyak sujud.'”
4.      Mi’dan bin Abi Thalhah al-Ya’muri berkata, “Aku bertemu Tsauban, bekas budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku berkata kepadanya, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang amal ibadah yang jika aku lakukan, maka Allah akan memasukkanku karenanya ke dalam Surga!’ Ia terdiam, lalu aku bertanya lagi. Ia masih terdiam, lalu aku bertanya lagi ketiga kalinya. Akhirnya ia berkata, ‘Aku telah menanyakan masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda:
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُـوْدِ للهِ، فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ ِللهِ سَجْدَةً، إِلاَّ رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ بِهَا عَنْكَ خَطِيْئَةً.
“Perbanyaklah sujud kepada Allah, karena tidaklah engkau bersujud kepada Allah dengan satu kali sujud, melainkan Allah akan mengangkat bagimu satu derajat karenanya dan menghapuskan bagimu satu dosa karenanya.”
Mi’dan berkata: “Lalu aku bertemu Abud Darda’ dan aku tanyakan masalah ini kepadanya juga. Ia menjawab seperti jawaban yang diberikan Tsauban.”
Yang dimaksud dengan sujud dalam hadits ini adalah melakukan shalat sunnah. Karena bersujud secara terpisah tanpa dilakukan dalam shalat atau tanpa sebab merupakan sesuatu yang tidak dianjurkan. Bersujud, walaupun termasuk dalam shalat fardhu, namun melaksanakan shalat fardhu adalah kewajiban atas setiap muslim. Maka yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini adalah, sesuatu yang khusus yang dengannya Mi’dan dapat meraih apa yang ia cari. Oleh karena itulah Ibnu Hajar meriwayatkan hadits Rabi’ah ini dalam bab shalat sunnah.
5.      Dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَذِنَ اللهُ لِعَـبْدٍ فِيْ شَيْءٍ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُصَلِّيْهِمَا، وَإِنَّ الْبِرَّ لَيُذَرُّ فَوْقَ رَأْسِ الْعَبْدِ مَا دَامَ فِيْ صَلاَتِهِ.
“Tidak ada sesuatu yang lebih baik yang Allah izinkan kepada seorang hamba selain melaksanakan shalat dua raka’at dan sesungguhnya kebajikan akan bertaburan di atas kepala seorang hamba selama ia melakukan shalat.”
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat sunnah dan kebaikan yang didapat darinya.[11]

D.    Hikmah Sholat Berjamaah
  1. Mendapatkan pahala/kebaikan dari Allah SWT 27 derajat lebihtinggidaripadashalatsendiri (Satuderajat jaraknya antara langit dengan bumi).
  2. Shalatmalamberjamaah di masjid pahalanya sangat besar sekali sehingga apabila manusia tahu maka mereka akan rela pergi ke masjid walaupun harus merangkak/merayap.
  3. Bisaberkomunikasidansilaturahimdengantetangga yang sesama muslim, bertanya tentang keadaan, dsb. Memberi senyum, jabat tangan dan salam saja sudah besar pahalanya.
  4. Bisashalat di awalwaktu sehingga kita tidak akantakutlupashalatataukelewat, karena kebiasaan kita yang suka menunda-nundawaktumengerjakanshalatwajibshubuh, dhuhur, ashar, maghribdanisya. Hidup kita akan jauh lebih tenang karena hidup lebih teratur/disiplin tidak perluingat-ingatsudahshalatataubelum.
  5. Kita bisa melatih kedisiplinan dan ketaatan kita kepada Allah SWT denganrutinshalatwajibberjamaah di masjid/mushola. Dengan menjadi pribadi yang disiplin dan takut atas azab Tuhannya maka hidup akan jauh menjadi berkualitas dan lebih baik dari orang lain yang tidak melakukannya.
  6. Bagi para pemimpin, ia akan semakin dekat dengan yang dipimpinnya, karena bisa bertukar pikir (sharing) secara santai.[12]

BAB 3. 
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Shalat sunatialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shala-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadat-ibadat lain.
3.2       Saran
            Kita sebagai umat Islam yang akan di tanyakan pertama kali adalahshalatkita. Oleh karena itu alangkah lebih baiknya jikakitamemperbaikishalatkitadengansebaik-baiknyadanmenjalankanshalatsunahsebagaipenambahkekuranganakanshalatfardhu.
  
 
DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-Karim

Almanhaj, Media Islam Salafiyah. “disyari’attkanshalatsunahdankeutamaannya” diaksesdarihttps://almanhaj.or.id/3500-disyariatkannya-shalat-sunnah-dan-keutamaannya.htmlpada tanggal 30 Maret 2016 pukul 19.02 WITA

Aziz, Zainuddin bin Abdul. 2010. TerjemahanFathulMu’in. Jakarta: SinarBaruAlgensindo.


Kusdiyono, Sharing. diakses dari https://kusdiyono.wordpress.com/2012/05/11/hikmah-shalat-berjamaah/padatanggal 25 Jum’at 2016 pukul 18.37 WITA

Sabiq, Sayyid. 2007. Fiqh Sunnah. Bandung: PT Alma’arif.

Saleh, Hasan.2011.Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer.Jakara: PTRajaGrafindo.

Syamsury. 2015. PeedomanIbadah. Surabaya :Arkola.


[1] .   Syamsury.PeedomanIbadah. (Surabaya : Arkola, 2015) h.134
[2] .   SayyidSabiq, FiihSunnah. (Bandung: PT Alma’arif, 2007) h.7
[3] .   Hasan Saleh. FiqhNabawi&Fiqh Kontemporer.(Jakara: PT RajaGrafindo, 2011) h. 113
[4] .    Zainuddin bin Abdul Aziz, TerjemahanFathulMu’in. (Bandung: SinarBaruAlgensindo, 2010) h. 320-342
[5] .   Zainuddin bin Abdul Aziz. Ibid. h. 343-347
[7] .   Hasan Saleh. Ibid. h.116
[8] .   Ibid, h. 113
[9] .   Ibid, h. 116
[10] .   Hasan Saleh, Ibid. 125-136
[11] .   Almanhaj, Media Islam Salafiyah. “disyari’attkanshalatsunahdankeutamaannya” diaksesdarihttps://almanhaj.or.id/3500-disyariatkannya-shalat-sunnah-dan-keutamaannya.htmlpada tanggal 30 Maret 2016 pukul 19.02 WITA
[12] .   Kusdiyono, Sharing. diakses dari https://kusdiyono.wordpress.com/2012/05/11/hikmah-shalat-berjamaah/padatanggal 25 Jum’at 2016 pukul 18.37 WITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

VISITOR