Sholat
Makalah
ini Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah
FiqhIbadah
Disusun Oleh :
Nama :AzizahMaullidiya
NIM : 1502141765
JURUSAN ILMU FALAK / ASTRONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
MATARAM
2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin.
Pujisyukurkehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada
kita.Karena kasih dan sayang-Nya pula kami bisa menyelesaikan
tugasmatakuliahUlumulHaditsinidengan
baik.ShalawatsertasalamsemogasenantiasatercurahlimpahkankepadaNabi Muhammad SAW
yang menjadi manusia terbaik sepanjang masa.
Terima
kasih pula kami haturkan kepada Bapak Muhammad Noor, M.HI selakudosenFiqhIbadahJurusanIlmu
Falak / Astronomi Islam kelas A FakultasSyari’ah IAIN Mataram yang telah
memberikan bimbingannya kepada kami sehingga tugas makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Sangat
disadari bahwa dalam penyajian makalah ini banyak terdapat
kekurangan.Kekurangan itu perlu ditutupi dengan adanya kritik dan saran,
sehinggakedepannyabisatersusunsesuatu yang lebih sempurna dibandingkan dengan
yang sebelumnya.Dengan demikian, makalah ini dan makalah-makalah berikutnya
dapat senantiasa memberikan manfaat bagi banyak pihak.
Mataram, 24 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar
Isi................................................................................................................. iii
BAB
1. Pendahuluan............................................................................................... 4
A.
Latar Belakang............................................................................................. 4
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 5
C. Tujuan Penulisan ......................................................................................... 5
BAB
2. Pembahasan................................................................................................ 6
A. ShalatSunat.................................................................................................. 5
B. Macam-macamShalatSunat.......................................................................... 6
C. KeutamaanShalat....................................................................................... 11
D. HikmahShalatBerjamaah............................................................................ 13
BAB
3. Penutup..................................................................................................... 14
3.1
Kesimpulan............................................................................................. 14
3.2
Saran ...................................................................................................... 14
Daftar
pustaka....................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selain shalat fardu (wajib) ada juga shalat sunnah seperti
shalat sunnah sebelum maupun sesudah shalat fardu, Idul Fitri, Idul Adha dan
sebagainya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin
yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam
perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam
didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang
siapa mendirikan shalat, maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa
meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus didirikan
dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat
tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim
mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat
sunah.
Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini,
maka penulis hanya membahas tentang shalat sunnah kaitannya dengan kehidupan
sehari-hari. Dalam pembahasan kali ini juga di paparkan pengertian shalat
sunnah dan macamnya.
B. Rumusan
Masalah
Penyusun benar-benar mengusahakan agar makalah ini tersusun
dengan baik dan dapat dipahami oleh pembaca.Permasalahan
yang penulisbahasmengenaishalatsunat.
C. Tujuan Penulisan
Dengan demikian
dapat kita tarik kesimpulan bahwa setelah selesai disusunnya makalah ini, para
pembaca diharapkan dapat memahami mengapakitamelakukanshalatsunat?Yaitu
untukmelengkapikekuranganshalatdarishalatfardhu.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
ShalatSunat (Tathawwu’)
ShalatSunat
(nawawil) merupakanshalat-shalatselainshalatfardhu yang pernah di
kerjakanolehRasulullah SAW.untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Manfaat jikakitamengerjakanshalatsunatadalahdapat mengurangi dosa, mendatangkan
ampunan serta tambahan pahala guna menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang
mungkinterdapatdalamshalatfardu.[1]
Sengaja
disyari’atkannya shalat sunat, ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin
terdapat pada shala-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan
yang tidak terdapat pada ibadat-ibadat lain.
Dari Abu Hurairah r.a.
diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda : إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ
بِـهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ اَلصَّلاَةُ، قَالَ: يَقُوْلُ رَبُّنَا -جَلَّ وَعَزَّ-
لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ: اُنْظُرُوْا فِيْ صَلاَةِ عَبْدِيْ،
أَتَمَّهَا أَوْ نَقَصَهَا، فَإِنْ كَانَتْ تَامَّـةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً،
وَإِنْ كاَنَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَـبْدِيْ مِنْ
تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كاَنَ لَهُ تَطَوُّعٌ، قَالَ: أَتِمُّوْا لِعَبْدِيْ فَرِيْضَتَهُ
مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ تُؤْخَذُ اْلأَعْمَالُ عَلَى ذَلِكَ.
“Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali akan dihisab
kelak pada hari Kiamat adalah shalatnya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda lagi, “Allah جَلَّ وَعَزَّ berfirman
kepada para Malaikat-Nya, sedangkan Ia lebih mengetahui, ‘Lihatlah shalat
hamba-Ku, sudahkah ia melaksanakannya dengan sempurna ataukah terdapat
kekurangan?’ Bila ibadahnya telah sempurna maka ditulis untuknya pahala yang
sempurna pula. Namun bila ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman,
‘Lihatlah apakah hambaku memiliki shalat sunnah?’ Bila ia memiliki shalat
sunnah, maka Allah berfirman, ‘Sempurnakanlah untuk hamba-Ku dari kekurangannya
itu dengan shalat sunnahnya.’ Selanjutnya diperhitungkan amal
perbuatan itu menurut cara demikian.[2]
B. Macam-macam
Shalat Sunat
1.
Shalat sunat yang tidak disunatkan berjamaah
·
Shalat
Rawatib
Shalat rawatib adalah Shalat-shalat yang mengiringi shalat wajib
(maktubah), yakni: 1) dua rakaat sebelum subuh, yang lazim disebut Sunnah Fajr
2) dua rakaat sebelum Zuhur 3) dua rakaat sesudahnya 4) dua raakt sesudah
Magrib, dan 5) dua rakaatsesudah Isya.[3]
·
Shalat Witir
Adalah shalat sunat mu’akkad yang bilangan rakaatnya
ganjil. Disunnatkan sesuda shalat Isya, berdasarkan hadis yang menyatakan
"Barang siapa yang menghendaki lima
rakaat, kerjakan; tiga rakaat, kerjakan; atau satu rakaat, silahkan;"
(Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)
·
Shalat
Tahajjud, Shalat Dhuha, Shalat Tahiyatul Masjid, Shalat Istikharah, Shalat
Tawaf, Shalat Ihram, Shalat Syukur Wudu, Shalat Tasbih.[4]
2.
Shalat sunat yang disunatkan berjamaah
·
Shalat sunat Id
·
Shalat sunat
kusuf dan shalat sunat khusuf
·
Shalat sunat
Istisqa‘
·
Shalat sunat
tarawih
Menurut Umar bin Khatab r.a. shalat
tarawih adalah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam, (dilakukan) pada
setiap malam Ramadhan, berdasarkan hadis "Barang siapa shalat pada bulan
Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan (karena Alla), diampuni dosanya
yang telah lewat."[5]
3.
Shalat dalam perjalanan
·
Shalat Khauf
Yaitu
sholatfardhu
yang dikerjakan didalam keadaan peperangan bersama musuh, karena itu
dikhususkan didalam sholat khauf keringanan dan kemudahan. Apalagi dinisbatkan
dengan jamaah yang tidak ditemukan di sholat lain.[6]
Firman Allah:
÷bÎ*sùóOçFøÿÅz»w$y_Ìsù÷rr&$ZR$t7ø.â(!#sÎ*sù÷LäêYÏBr&(#rãà2ø$$sù©!$#$yJx.Nà6yJ¯=tæ$¨BöNs9(#qçRqä3s?cqãKn=÷ès?ÇËÌÒÈ
239. Jika kamu dalam Keadaan takut
(bahaya), Maka Shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila
kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah
mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
#sÎ)ur|MZä.öNÍkÏù|MôJs%r'sùãNßgs9no4qn=¢Á9$#öNà)tFù=sù×pxÿͬ!$sÛNåk÷]ÏiBy7tè¨B(#ÿrääzù'uø9uröNåktJysÎ=ór&#sÎ*sù(#rßyÚy(#qçRqä3uù=sù`ÏBöNà6ͬ!#uurÏNù'tGø9urîpxÿͬ!$sÛ2t÷zé&óOs9(#q=|Áã(#q=|Áãù=sùy7yètB(#räè{ù'uø9uröNèduõÏnöNåktJysÎ=ór&ur3¨urz`Ï%©!$#(#rãxÿx.öqs9cqè=àÿøós?ô`tãöNä3ÏFysÎ=ór&ö/ä3ÏGyèÏGøBr&urtbqè=ÏJusùNà6øn=tæ\'s#ø¨BZoyÏnºur4wuryy$oYã_öNà6øn=tãbÎ)tb%x.öNä3Î/]r&`ÏiB@sܨB÷rr&NçFZä.#ÓyÌö¨Bbr&(#þqãèÒs?öNä3tGysÎ=ór&((#räè{uröNä.uõÏn3¨bÎ)©!$#£tãr&tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9$\/#xtã$YYÎgBÇÊÉËÈ
102. Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu)
sujud (telah menyempurnakan serakaat)[344], Maka hendaklah mereka pindah dari
belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua
yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu[345]], dan
hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin
supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu
kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu,
jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang
sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang
menghinakan bagi orang-orang kafir itu[346].
[344] Menurut
jumhur mufassirin bila telah selesai serakaat, Maka diselesaikan satu rakaat
lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua.
[345] Yaitu
rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri pula
dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama Nabi.
[346] Cara
sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam Keadaan
yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan untuk
mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun
dengan mengucapkan tasbih saja.
Dalam hadis
Ibnu Abbas r.a. diungkapkan "Allah mewajiban shalat sesuai dengan petunjuk
Nabi kalian, jika tidak bepergian, empat rakat, jika bepergian dua rakaat, dan
dalam keadaan takut satu rakaat.
Ibnu Umar r.a.
yang diriwayatkan Sammak al-Hanafi "Shalat
dalam perjalanan itu ada dua rakaat penuh, bukan qasar. Sesungguhnya shalat
qasar itu hanya dalam keadaan takut (satu rakaat)." (HR Muslim)[7]
·
Shalat qasar
Shalatdalamperjalanan (safar)
memberikan dispensasi padaseseoranguntukmeng-qasar (ringkas) ataumenjamak
(jadisatu) shalat.
Menyangkutshalatqasar, firman Allah
Q.S. an-nisa 101. Hadis Nabi Saw. menyatakan "sesungguhnyashalat,
padaawaldifardhukannya, dilakukan dua-dua rakaat. Kemudian, ditambah (disempurna)-kan.(menjadi
empat-empat rakaat) dalam keadaan mukim dan tetap (dua-duarakaat)
ketikaberpergian..
Mengenai jarak tertentu yang
membolehkanseseorangmelakukanshalatqasar, IbnuQayyimdalamZad
Al-Ma'ad-nyamenyatakanbahwaRasulullahtidakmembatasijarak tertentu.Alasannya
hadis-hadis yang membahas jarak Qasar ini tidak jelas ketentuannya.DalamhadisAnas,Muslimmeriwayatkanbahwaketika
Nabi Saw dalam perjalanan jarak 3 mil (3x1847 m) atau 3 farsakh (3x5541 m)
,beliaumelakukanshalatdiarakaat.
DalamhadisSa'id Al-khudri, Sa'id bin Mansyurmeriwayatkan, Nabi Saw melakukanshalatdiarakaatdalam
perjalanan 1 farsakh (5541m),sedangkan dalam hadis Ibnu Umar, Ibnu Abu
SyaibahmeriwayatkanNabi Saw melakukanshalatduarakaatdalam perjalanan 1 mil
(1847m). Mengenai jarak perjalanan ini, juga berlakudalamhalberbukabagi yang
tidakkuat puasa yang sedangdalamperjanalan.[8]
·
ShalatJama’
1)
Dalam kondisi bepergian
Apabila kita
melakukan perjalanansesudahwaktushalatmasuk,
sedangkanwaktusholatberikutnyadiperkirakantidak mungkin dilakukan padawaktunya,
makashalat yang berikutnyadilakukanpadawaktushalat yang pertama,
denganlebihdahulushalat yang
pertamakemudiandiikutiolehshalatwaktuberikutnya.Inidisebutjamaktakdim.
2)
Ketika wukuf
Shalatjamakdapatdilakukan
sekaligus denganqasar, baiktakdimmaupunta’khir, dalam perjalanan biasa maupun ketika berada di
ArafahdanMuzdalifahpadasaatmenjalankan ibadah haji. Khusus ketika berada di
Arafah, Nabi Saw, melakukanjamaktakdim, sedangkanketikaberada
di Muzdhalifahbeliaumelakukanjamakta’khir(Habsi,
1974;465)
3)
Ketika hujan
Shalatjamakdapatdilakukan jika terjadi hujan
lebat.Hadis Nabi “Sesungguhnya Nabi Saw.MelakukanjamakshalatMagribdanIsya
ketika hujan lebat di malam hari”.(HR Bukhari)
4)
Dalam kondisi sakit
Shalatjamakjugadapat
dilakukan jika seseorang dalam keadaan sakit.HadisNabi “Rasulullah Saw.MelakukanshalatZuhurdanAsardenganjamak,
danshalatMagribdanIsya dengan jamak pula, bukan karena takut dan bukan karena
bepergian”.(HR Muslim)
5)
Ketika ada suatu keperluan[9]
4.
Shalat-shalat sunnah
1.
Shalat
antara Azan dan Iqamah
Nabi
Saw. Menyatakan bahwa shalat dua rakaat antara azan dan Iqamah, juga di
anjurkan, yaitu 1) sebelum ashar 2) sebelum magrib 3) dan sebelum Isya (HR
Muslim)
2.
Qiamulail
(shalat Tahajjud)
'Qiamulail'
shalat malam merupakan shalat selain shalat wajib yang paling banyak
disebut-sebut dalam Al-qur'an, jika dilakukan dengan ikhlas dan khusuk akan
berdampak memmberi kehidupan yang penuh makna. Shalat malam terdiri dari shalat
tahajud dan witir. Shalat witir dilakukan sebagai penutup Qiamulail
3.
Shalat Id
Shalat
Id adalahshalatIdulFitridanShalatIdulAdha.ShalatIdulFitridilakukan setiap
tanggal 1 Syawal, setelah berpuasa sebulan
penuhpadabulanRamadhan.ShalatIdulAdhadilakukanpadatanggal 10 Dzulhijjah.Waktu
pelaksanaan sejak terbit hingga condong matahari kearahbarat,
shalatIdulAdhadisunahkan lebih pagi daripadapelaksanaanshalatIdulFitri.
ShalatIdulFitridan
Idul Adha terdiri dari dua rakaat, dilaksanakan secara berjamaah, sebelum
khotbah, dan diselenggarakan di lapangan maupun di
masjid.MazhabSyafi’ilebihmengutamakanshalat di masjid, Imam Malik, shalat Id
lebihutama di laksanakan di lapangan, selama tidak hujan.SayidSabiqmenyatakanbahwakhususkotaMakkah,
shalat Id lebih utama dilakukan di Masjidilharam.
4. ShalatDhuha
ShalatDhuhadilakukandua-dua rakaat, pada saat duha(mataharinaik, sepenggalan).Dikerjakan
ketika matahari naik kira-kira 7 hasta atau sekitar pukul 7 sampaimasukwaktushalatDhuhur.
5. ShalatIstikharah
Shalatistikharahialahshalat yang dilakukan pada saat
dihadapkan pada dua pilihan yang sama.
6. ShalatHajat
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan karena suatu
kebutuhan (hajat) yang mendesak,
selama tidak merupakan hal yang terlarang.
7. ShalatWudhu
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan
semata-matauntukmendapatkanridha Allah, yang dilakukan sesudah wudhu.
8. Shalat Safar
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan saat kita hendak
bepergian dengan tujuan agar mendapat perlindungan Allah SWT.
9. ShalatTahiyad Masjid
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan ketika
memasuki masjid.
10.
Shalat
Taubat
Ialahshalatduarakaat
yang dilakukan dalam rangka bertobat kepada Allah (HR Abu Daud,
TurmudzidanBaihaqi).ShalatsunatTaubathukumnyasunatmuakad.ShalatTaubatbolehdikerjakan
kapan saja, asalkan tidak pada waktu-waktu yang
terlaranguntukmengerjakanshalat.
11. ShalatTasbih
Ialahshalatduarakaatatau empat rakaat, yang di
dalamnyadibacakantasbih: “Subhan Allah wa
al-hamdulillahwa la illahailla Allah waAllahuAkba”" (MahaSuci Allah,
segala puji bagi-Nya, Allah Maha Besar) sebanyak 150 kali, yaitu 15 kali
sebelum surah Al-Fathiah, 10 kali sesudah surah Al-Fathiah, 10 kali ketika
rukuk, 10 kali setelah iktidal sebelum sujud, 10 kali ketika sujud, 10 kali
ketika duduk antara dua sujud, dan 10 kali ketika sujud.
12. ShalatIstisqa’
Ialahshalatduarakaat yang dilakukan dalam rangka minta
di turunkan hujan.Shalatinidilakukan di lapangan secara berjamaah, diikuti
khotbah.
13. ShalatKusufdanKhusuf
Shalatkusufialahshalat karena terjadi gerhanamatahari,
sedangkanshalatKhusufkarenaterjadi gerhana bulan.[10]
14.
ShalatMutlak
Adalahshalatsunat
yang boleh dikerjakan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang
dilaranguntukmengerjakanshalat.ShalatMutlakhukumnyagairumu’akad
(tidakdianjurkan), hanya saja bagi siapa yang mempunyai kelonggaran
waktu,
pergunakanuntukmengerjakanshalatMutlak agar waktu tersebut tidak
sia-sia.
Waktu-waktu yang dilaranguntukmengerjakanshalatsunat:
1)
Saat matahari mulai terbit
sampainaiksetinggipenggala (setinggitombak).
2)
Saat matahari berada di tengah-tengah
persis sampai tergelincir ke barat.
3)
Ketika matahari akan terbenam sampai
terbenam secara sempurna.
4)
SetelahmengerjakanshalatAsharsamapimatahari
terbenam dengan sempurna (tiba waktu Magrib).
5)
Setelahmengerjakanshalatsubuhsampaimataharinaikpenggala.
C.
Keutamaan Sholat
Banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang besarnya
keutamaan dan pahala yang diperoleh dari shalat sunnah. Di antaranya adalah:
1.
Menyempurnakankekuranganshalatfardu.
2.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى فِيْ يَوْمٍ، اِثْنَتَيْ
عَشْـرَةَ رَكْعَةً، تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيْضَةٍ، بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي
الْجَنَّةِ.
“Barangsiapa yang melakukan shalat sunnah selain shalat
fardhu dalam sehari dua belas raka’at, maka Allah pasti akan membangunkan untuknya
sebuah rumah di Surga.”
3.
Rubai’ah
bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu anhu berkata:
كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوْئِهِ وَحَاجَتِهِ، فَقَالَ لِي: (سَلْ)! فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، قَالَ: (أَوَ غَيْرَ
ذَلِكَ)؟ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ، قَالَ: (فَأَعِنِّي
عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُوْدِ).
“Suatu hari aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, lalu aku membawakan kepadanya bejana air untuk beliau berwudhu’ dan
segala keperluannya. Beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah!’ Aku berkata, ‘Aku
meminta kepadamu untuk dapat menemanimu di Surga kelak.’ Beliau bertanya,
‘Adakah selain itu?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu saja.’ Beliau bersabda, ‘Bantulah
aku untuk mewujudkan keinginanmu itu dengan memperbanyak sujud.'”
4.
Mi’dan
bin Abi Thalhah al-Ya’muri berkata, “Aku bertemu Tsauban, bekas budak
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku berkata kepadanya,
‘Beritahukanlah kepadaku tentang amal ibadah yang jika aku lakukan, maka Allah
akan memasukkanku karenanya ke dalam Surga!’ Ia terdiam, lalu aku bertanya
lagi. Ia masih terdiam, lalu aku bertanya lagi ketiga kalinya. Akhirnya ia
berkata, ‘Aku telah menanyakan masalah ini kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda:
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُـوْدِ
للهِ، فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ ِللهِ سَجْدَةً، إِلاَّ رَفَعَكَ اللهُ بِهَا
دَرَجَةً، وَحَطَّ بِهَا عَنْكَ خَطِيْئَةً.
“Perbanyaklah sujud kepada Allah, karena tidaklah engkau
bersujud kepada Allah dengan satu kali sujud, melainkan Allah akan mengangkat
bagimu satu derajat karenanya dan menghapuskan bagimu satu dosa karenanya.”
Mi’dan berkata: “Lalu aku bertemu Abud Darda’ dan aku
tanyakan masalah ini kepadanya juga. Ia menjawab seperti jawaban yang diberikan
Tsauban.”
Yang dimaksud dengan sujud dalam hadits ini adalah melakukan
shalat sunnah. Karena bersujud secara terpisah tanpa dilakukan dalam shalat
atau tanpa sebab merupakan sesuatu yang tidak dianjurkan. Bersujud, walaupun
termasuk dalam shalat fardhu, namun melaksanakan shalat fardhu adalah kewajiban
atas setiap muslim. Maka yang ditunjukkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam di sini adalah, sesuatu yang khusus yang dengannya Mi’dan dapat meraih
apa yang ia cari. Oleh karena itulah Ibnu Hajar meriwayatkan hadits Rabi’ah ini
dalam bab shalat sunnah.
5.
Dari
Abu Umamah Radhiyallahu anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
مَا أَذِنَ اللهُ لِعَـبْدٍ فِيْ
شَيْءٍ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُصَلِّيْهِمَا، وَإِنَّ الْبِرَّ لَيُذَرُّ
فَوْقَ رَأْسِ الْعَبْدِ مَا دَامَ فِيْ صَلاَتِهِ.
“Tidak ada sesuatu yang lebih baik yang Allah izinkan kepada
seorang hamba selain melaksanakan shalat dua raka’at dan sesungguhnya kebajikan
akan bertaburan di atas kepala seorang hamba selama ia melakukan shalat.”
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat sunnah dan kebaikan yang didapat darinya.[11]
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan shalat sunnah dan kebaikan yang didapat darinya.[11]
D.
Hikmah Sholat Berjamaah
- Mendapatkan pahala/kebaikan dari Allah SWT 27 derajat lebihtinggidaripadashalatsendiri (Satuderajat jaraknya antara langit dengan bumi).
- Shalatmalamberjamaah di masjid pahalanya sangat besar sekali sehingga apabila manusia tahu maka mereka akan rela pergi ke masjid walaupun harus merangkak/merayap.
- Bisaberkomunikasidansilaturahimdengantetangga yang sesama muslim, bertanya tentang keadaan, dsb. Memberi senyum, jabat tangan dan salam saja sudah besar pahalanya.
- Bisashalat di awalwaktu sehingga kita tidak akantakutlupashalatataukelewat, karena kebiasaan kita yang suka menunda-nundawaktumengerjakanshalatwajibshubuh, dhuhur, ashar, maghribdanisya. Hidup kita akan jauh lebih tenang karena hidup lebih teratur/disiplin tidak perluingat-ingatsudahshalatataubelum.
- Kita bisa melatih kedisiplinan dan ketaatan kita kepada Allah SWT denganrutinshalatwajibberjamaah di masjid/mushola. Dengan menjadi pribadi yang disiplin dan takut atas azab Tuhannya maka hidup akan jauh menjadi berkualitas dan lebih baik dari orang lain yang tidak melakukannya.
- Bagi para pemimpin, ia akan semakin dekat dengan yang dipimpinnya, karena bisa bertukar pikir (sharing) secara santai.[12]
BAB 3.
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Shalat
sunatialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shala-shalat
fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada
ibadat-ibadat lain.
3.2 Saran
Kita sebagai umat Islam
yang akan di tanyakan pertama kali adalahshalatkita. Oleh karena itu alangkah
lebih baiknya
jikakitamemperbaikishalatkitadengansebaik-baiknyadanmenjalankanshalatsunahsebagaipenambahkekuranganakanshalatfardhu.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Al-Karim
Almanhaj,
Media Islam Salafiyah. “disyari’attkanshalatsunahdankeutamaannya”
diaksesdarihttps://almanhaj.or.id/3500-disyariatkannya-shalat-sunnah-dan-keutamaannya.htmlpada
tanggal 30 Maret 2016 pukul 19.02 WITA
Aziz,
Zainuddin bin Abdul. 2010. TerjemahanFathulMu’in.
Jakarta: SinarBaruAlgensindo.
diakses
dari http://pustaka.islamnet.web.id/Bahtsul_Masaail/Fiqih/Ringkasan%20Fiqih%20Manhaji%20Salafiyyah%20Mlangi/sholat%20khouf%20dan%20sholat%20juma'at,%20Ahmad%20Mustamid%20Abas_27.htm pada
tanggal 11 April 2016 pukul 16.08 WITA
Kusdiyono,
Sharing. diakses dari https://kusdiyono.wordpress.com/2012/05/11/hikmah-shalat-berjamaah/padatanggal
25 Jum’at 2016 pukul 18.37 WITA
Sabiq, Sayyid.
2007. Fiqh Sunnah. Bandung:
PT Alma’arif.
Saleh, Hasan.2011.Fiqh
Nabawi & Fiqh Kontemporer.Jakara: PTRajaGrafindo.
Syamsury.
2015. PeedomanIbadah. Surabaya
:Arkola.
[1] . Syamsury.PeedomanIbadah. (Surabaya : Arkola, 2015)
h.134
[2] . SayyidSabiq, FiihSunnah. (Bandung: PT Alma’arif,
2007) h.7
[3] . Hasan Saleh. FiqhNabawi&Fiqh Kontemporer.(Jakara:
PT RajaGrafindo, 2011) h. 113
[4] . Zainuddin bin Abdul
Aziz, TerjemahanFathulMu’in. (Bandung:
SinarBaruAlgensindo, 2010) h. 320-342
[5] . Zainuddin bin Abdul Aziz.
Ibid. h. 343-347
[6] . diakses dari http://pustaka.islamnet.web.id/Bahtsul_Masaail/Fiqih/Ringkasan%20Fiqih%20Manhaji%20Salafiyyah%20Mlangi/sholat%20khouf%20dan%20sholat%20juma'at,%20Ahmad%20Mustamid%20Abas_27.htmpada
tanggal 11 April 2016 pukul 16.08 WITA
[7] . Hasan Saleh. Ibid. h.116
[8] . Ibid, h. 113
[9] . Ibid, h. 116
[10] . Hasan Saleh, Ibid. 125-136
[11] . Almanhaj, Media Islam Salafiyah. “disyari’attkanshalatsunahdankeutamaannya”
diaksesdarihttps://almanhaj.or.id/3500-disyariatkannya-shalat-sunnah-dan-keutamaannya.htmlpada
tanggal 30 Maret 2016 pukul 19.02 WITA
[12] . Kusdiyono, Sharing.
diakses dari https://kusdiyono.wordpress.com/2012/05/11/hikmah-shalat-berjamaah/padatanggal 25 Jum’at 2016 pukul 18.37
WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar