MAKALAH
FIQIH JINAYAH
Khamar
DOSEN PEMBIMBING
Mawardi, MH.
DISUSUN OLEH
Samsul Halim : 1502141766
Muhammad Amin : 1502141764
Jurusan Ilmu Falak (Astronomi Islam)
Fakultas Syari’ah
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
MATARAM
2016
KATA PENGANTAR2016
اَلْحَمْدُاِللهِ
الَّذِيْ أَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ فِي قُلُوْبِ اْلمُؤْمِنِيْنَ, لِيَزْدَادُوْا
إِيْمَانًا مَعَ إِيْمَانِهِمْ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَافِ
اْلَأنْبِيَاءِ وَاْلمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.
اَلْحَمْدُلِّلِه بِفَضْلِ الله وَكَرَامَهُ نَسْتَطِعُ اِنْ نُئَادِى وَنَعْمَلُ
هَذِهِ اْلوَظِيْفَةِ تَحْتَ اْلمَوْضُوْعِ"قِرَاءَةُاْلقُرْاَنَ".
Segala puji dan kemuliaan hanyalah
milik Rabb semata, atas segala rahmat dan ni’mat-Nya yang telah dikaruniakan
kepada segenap hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga selamanya tercurah atas
junjungan alam yang menjadi penuntun umatnya ke jalan shirotol mustaqim.
Atas berkat rahmat dan hidayah Allah
SWT, alhamdulillah kami dapat menyusun dan menyelesaikan sebuah kajian ilmiah
tentang “Jarimah Minum Khamr” dengan wasilah tugas disertai bimbingan dan
dorongan dari dosen mata kuliah Fiqh Jinayah. Disamping itu, kami sadari sepenuhnya bahwa kajian makalah yang
kami sajikan ini masih jauh dari
kesempurnaan, maka kami selalu berharap atas kritik dan sarannya yang
membangun, guna peningkatan di masa yang akan datang.
Akhirnya kami berharap, semoga sekecil apapun untaian kata
yang kami sajikan sebagai rangkaian ilmu
dalam makalah ini senantiasa menjadi bongkahan-bongkahan ilmu yang senantiasa
bermafaat dunia dan akhirat. Amin
Mataram,
05 April 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. .......... i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ......... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ ......... 1
A.
Latar Belakang.............................................................................................. ......... 1
B.
Rumusan Masalah......................................................................................... ......... 2
C.
Maksud dan Tujuan Makalah........................................................................ ......... 2
BABII PEMBAHASAN........................................................................................... ......... 3
A.
Pengertian Syirbul Khamr.............................................................................. ......... 3
B.
Dasar Hukum Meminum Khamr.................................................................... ......... 4
C.
Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr.......................................................... ......... 7
D.
Hukuman Bagi Peminum Khamr............................................................................. 8
E.
Cara Pembuktian.................................................................................................... 10
F.
Hal-hal yang Menghalangi
Terlaksananya Hukumah..................................... ....... 11
BAB III PENUTUP.................................................................................................. ....... 12
KESIMPULAN......................................................................................................... ....... 12
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam melarang khamr (minuman keras), karena khamr dinggap
sebagai induk keburukan (ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa,
kesehatan dan harta. Dari sejak semula, Islam telah berusaha menjelaskan kepada
umat manusia, bahwa manfaatnya tidak seimbang dengan bahaya yang
ditimbulkankannya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.[1]
Ulama agama mengatakan bahwa hukum meminum khamar adalah
haram karena khamar menjadi induk segala kekejian dan kejahatan. Ahli
kedokteran mengatakan bahwa khamr merupakan bahaya paling besar yang dapat
menghancurkan kehidupan manusia. Khamar membuka jalan masuknya penyakit yang
sangat kronis, yakni penyakit TBC.
Di sisi lain, khamar juga dapat melemahkan dan mengurangi kekebalan
tubuh, dapat berefek buruk bagi seluruh anggota tubuh, khususnya hati, serta
dapat menyerang seluruh saraf. Karena itu, tidak mengherankan lagi bahwa khamar
merupakan faktor terbesar yang menjadi sebab adanya penyakit saraf, selain juga
merupakan faktor terbesar penyakit dan faktor terjadinya kesengsaraan dan
kriminalitas.
Prinsip tentang larangan khamr ini dipegang teguh oleh
negara-negara islam sampai abad ke-18. Akan tetapi awal abad kedua puluh,
negara-negara islam mulai berorientasi ke Barat dengan menerapkan hokum positif dan meninggalkan hokum Islam.
Maka jadilah khamr (minuman keras) pada prinsipnya tidak dilarang dan orang
yang meminumnya tidak diancam dengan hukuman, kecuali apabila ia mabuk di muka
umum.
Sementara negara-negara islam tenggelam dalam pengaruh barat
karena menjadi jajahan negara-negara Barat, negara-negara non islam sendiri
mulai aktif menggiatkan kampanye anti minuman keras, karena mereka telh
menyadari bahaya dari minuman keras ini, baik dari kesehatan maupun ketrtiban masyarakat.
Oleh karena itu, saya akan membahas lebih lanjut perihal
pengertian khamr, dasar hokum, unsur-unsur meminum khamr, hukum bagi peminum
khamr, cara pembuktian peminum khamr dan hal-hal yang menghalangi pelaksanaan
hukuman.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Pengertian Khamr
b.
Hukum Meminum Khamr
c.
Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr
d.
Hukuman Bagi Peminum Khamr
e.
Cara Pembuktiannya
f.
Hal-hal yang Menghalangi
Terlaksananya Hukuman.
C.
Maksud dan
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian dan
hukum meminum khamr
b.
Mengetahui unsur-unsur dari jarimah
minuman khamr
c.
Suapaya Mahasiswa mampu memahami
pengertian dari jarimah minuman khamr dan cara dari pembuktiannya.
d. Dan yang
terahir Mahasiswa mampu mengetahui apa sajakah yang bisa menghalangi
terlaksananya hukuman minuman khamr.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khamr
Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata
Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal
fikiran dari mengetahui keadaan yang benar. Dalam hadits shahih Muslim
meriwayatkan :
”Dari
Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang
memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap
khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan
juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan:
“Dari
Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun
(ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima
jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut)
khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal".
[Juz 6 halaman 242]
Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh
Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang
yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup /
menghilangkan akal atau merusak akal.
Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat
maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja,
morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga
termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini
ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat
"menutup akal" yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang
normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu
adalah haram.
Asyirbah adalah bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang
dimaksud asyirbah atau minum minuman keras adalah minuman yang bisa membuat
mabuk, apapun asalnya. Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad seperti dikutip
H.A. Djazuli, berpendapat bahwa yang dimaksud khamr adalah minuman yang memabukkan,
baik disebut khamr atau dengan nama lain. Adapun Abu Hanifah membedakan antara
khamr dan mabuk. Khamr diharamkan meminumnya, baik sedikit maupun banyak, dan
keharamannya terletak pada dzatnya. Minuman lain yang bukan khamr tetapi
memabukkan, keharamannya tidak terletak pada minuman itu sendiri (dzatnya),
tetapi pada minuman terakhir yang menyebabkan mabuk. Jadi, menurut Abu Hanifah,
minum minuman memabukkan selain khamr, sebelum minum terakhir tidak diharamkan.[2]
B.
Hukum
Meminum Khamr
Meminum minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para
peminum khamr dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang
sanksi hukum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap
tentang status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
1.
Ayat-ayat Al-quran
a.
Surat An-Nahl : 67
`ÏBurÏNºtyJrOÈ@ϨZ9$#É=»uZôãF{$#urtbräÏGs?çm÷ZÏB#\x6y$»%øÍur$·Z|¡ym3¨bÎ)Îûy7Ï9ºsZptUy5Qöqs)Ïj9tbqè=É)÷ètÇÏÐÈ
Artinya :
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman
yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Dalam
ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia
kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan anggur. Dari kedua pohon
tersebut akan bisa menghasilkan :
1)
Minuman keras yang memabukkan dan
dapat menghilangkan akal.
2)
Rizki yang baik yang bermanfaat buat
kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum
mengharamkan khamr, hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan
bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat.
b.
Surah Al-Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..”
Dalam
kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang
ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi.
Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S
Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “ Tidak diharamkan kepada kita, minum arak
hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum arak.
Disini
mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada manfaatnya ( kalau diminum )
tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan
Kerugiannya.
c.
Surah An-nisa’ ayat 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ
وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ...
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan”.
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :
‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian
dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak
mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu
itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa
ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir;
aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang
kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan sholat
dalam keadaan mabuk.
Disini
sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan
Sholat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau
temporary.
d.
Surah Al-Maidah ayat 90-91
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak ingin menghentikan.[3]
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan
menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan
menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :
turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada
dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi
apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga
menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah
rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh
bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya
menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat
seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan
keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan
main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah
ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Jadi
ayat-ayat proses pengharaman Khamr tetap saja tercantum utuh, tidak ada yang
dihilangkan baik di Al-Qur’an maupun di Lauh Mahfuz sampai sekarang.
Kenapa
ayat-ayat proses pengharaman Khamr masih saja dicantumkan..? kenapa 4 ayat
sebelumnya dihapus saja dan hanya menyisakan 1 ayat yaitu di Surat
Al-maidah:91..?
Hal
ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada
Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam masyarakat yang hoby khamr,
jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai dengan
pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang
diterima itu bertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang
mengharamkan khmar.
Jadi Al-Qur’an di Lauh Mahfuz sudah ada ayat Al-Maidah : 91,
tetapi turunnya saja yang paling belakang, demi adanya pembelajaran.
Begitulah Islam melarang orang dari meminum khamr karena
bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari
segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak
maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri
maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai
ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat
fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak
diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya
terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr
adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr
biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya
sendiri.”
Dari
Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh
orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya,
pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan
pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
2.
Hadits
Riwayat
dari Ibnu Umar ra.
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.
Berkata: Umar telah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Saw. Beliau mengucap
syukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian dia berkhutbah: Sesungguhnya arak
telah diharamkan oleh Allah berdasarkan ayat Alquran. Arak yang dimaksud,
terdiri dari lima macam jenis, yaitu gandum, barli, tamar, zabib dan madu. Arak
ialah benda yang menyebabkan hilang akal yaitu mabuk”.[4]
C.
Unsur-unsur
Jarimah Minuman Khamr
Unsur-unsur
jarimah minuman khamr ada dua macam, yaitu:
1.
Asy-Syurbu (meminum)
Sesuai pengertian asy-syurbu (minuman) sebagaimana yang
telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat
bahwa unsur ini (Asy-Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang
memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari
bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah
yang diminum itu dibuat dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun
bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan
memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.
dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai
ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan maka tidak
dianggap meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada
perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk
menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila
hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai
hukuman.
Apabila seseorang meminum khamr untuk obat maka para fuqaha
berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajah dalam
madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, berobat dengan meggunakan (minuman) khamr
merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya (pelaku) dapat dikenai
hukuman had. Alas an mereka adalah hadits Nabi Saw.
2.
Ada Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum
minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah
khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang
memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman
biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak diknai hukuman had, karena tidak ada
unsur melawan hukum.
Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu
dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini
unsur melawan hukum (qasad jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, sebagaimana
telah diuraikan dalam bab terdahulu, alas an idak tahu hukum tidak bias
diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan
islam.[5]
D.
Hukuman Bagi
Peminum Khamr
1.
Sanksi Hukum dari Aspek Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa para konsumen khamr ditetapkan
sanksi hokum had, yaitu hukum dera sesuai dengan berat ringannya tindak
pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Terhadap pelaku pidana yang
mengonsumsi minuman memabukkan dan/obat-obatan yang membahayakan, sampai batas
yang membuat gangguan kesadaran (teler), menurut pendapat Hanafi dan Maliki
akan dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Menurut syafi’I hukumannya
hanya 40 kali. Namun ada riwayat yang menegaskan bahwa jika pemakai setelah
dikenai sanksi hukum masih dan terus melakukan beberapa kali (empat kali)
hukumannya adalah hukuman mati.
Sanksi tersebut dikenakan kepada para pemakai yang telah
mencapai usia dewasa dan berakal sehat, bukan atas keterpaksaan, dan mengetahui
kalau benda yang dikonsumsinya itu memabukkan.
Dalam islam selain ditetapkan hukumnya minuman keras (khamr)
juga ditetapkan hukumannya terhadap seseorang yang mengonsumsinya.
2.
Sanksi Hukum dari Aspek Peraturan
Perundang-undangan
Minuman khamr dan obat-obatan terlarang lainnya sudah
menjadi masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah
dan masyarakat. Akhir-akhir ini minuman memabukkan dan atau obat-obat terlarng
lainnya tampak semakin marak dikonsumsi oleh orang tertentu sehingga sudah
meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Untuk itu, upaya meningkatkan npengawasan pengamanan
terhadap minum-minuman memabukkan dalam masyarakta, pihak pemerintah telah
mengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang Minuman
Memabukkan. Selain itu di dalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (penggunaan
khamr) hanya jika sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan
paling lama tiga hari hingga paling lam tiga bulan (pasal 536). KUHP juga
memberikan sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman
kurungan dimaksud, paling lama tiga minggu (pasal 537), apalagi jika yang
diberi minuman adalah anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539).[6]
E.
Cara
Pembuktian
Pembuktian untuk jarimah minuman khamr dapat dilakukan
dengan tiga macam cara sebagai berikut.
1.
Dengan Saksi
Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan
jarimah minum khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian,
sebagaimana yang telah diuraikan dalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu,
Imam Abu Hamka dan Imam Abu Yusuf
mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman pada waktu dilaksanakannya
persaksian. Dengan demikian, kedua Imam ini mengaitkan persaksian dengan bau
minuman keras (khamr). Akan tetapi, Imam Muhammad Ibn Hasan tidak mensyaratkan
hal ini.
lain yang dikemukakan
oleh Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya adalah persaksian atau peristiwa minum
khamrnya itu belum kadaluarsa. Batas kadaluarsa menurut Imam Abu Hanifah dan
Imam Abu Yusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun menurut Muhammad Ibn Hasan
batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Adapun menurut Imam-imam yang lain,
tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimah minum khamr
ini.
2.
Dengan Pengakuan
Jarimah minum khamr dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan
dari pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai
empat kali. Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengakuan dalam jarimah zina
juga berlaku untuk jarimah minuman khamr ini.
Imam Abu Hnifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan
tersebut belum kadaluarsa. Akantetapi, imam-imam yang lain tidak
mensyaratkannya.
3.
Dengan Qarinah
Jarimah minuman khamr juga bisa dibuktikan dengan Qarinah
atau tanda, qarinah tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Bau Minuman
Imam malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari
mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minuman
khamr, meskipun tidak ada saksi. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan
pendapat yang rajah dari Imam Ahmad berpendapat bau minuman semata-mata tidak
dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena mungkin saja ia sebenarnya tidak
minum, melainkan hanya berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya
itu adalah air bukan khamr.
b.
Mabuk
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorang
sudah merupakan bukti bahwa ia melakukan perbuatan meminum khamr. Apabila dua
orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dan dari mulutnya
keluar bau minuman keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai hkuman had,
yaitu dera 40 kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Akantetapi
Imam Syafi’I dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggap mabuk
semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti yang lain. Sebebnya
adalah adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena kesalahan.
c.
Muntah
Imam Malik berpendapat bahwa muntah merupakan alat
bukti yang lebih kuat daripada sekadar bau minuman, karena pelaku tidak akan
muntah kecuali setelah meminum minuman keras. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam
Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam slah satu pendapatnya tidak menganggap muntah
sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain,
misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam muntahnya.
F.
Hal-hal yang
Menghalangi Terlaksananya Hukuman.
Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras (khamr) tidak bisa
dilaksanakan apabiala terdapat hal-hal sebagai berikut:
a.
Pelaku mencabut pengakuannya,
sedangkan bukti lain tidak ada.
b.
Para saksi mencabut persaksiannya,
sedangkan bukti lain tidak ada.
c.
Para saksi kehilangan kecakapannya
setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya
pendapat Imam Abu Hanifah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Asyirbah
adalah bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang dimaksud asyirbah atau minum
minuman keras adalah minuman yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya.
Khamr berasal dari kata yang berarti menutupi. Di sebut
sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal Sedangkan menurut pengertian
urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari
perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada
perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas
dari perasan anggur saja.
Meminum-minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para
peminum khamr dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang
sanksi hokum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap
tentang status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
Ayat-ayat
Alquran (Surah Al-Baqarah ayat 219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا
إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu tentang
khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..” (QS. Al-Baqarah: 219).
Cara
Pembuktian
a.
Dengan Saksi
b.
Dengan Pengakuan
c.
Dengan qarinah
DAFTAR PUSTAKA
Hakim,
Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam(Fiqih
Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Ali,
Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Sinar Grafika.
Ash-Shiddieqy,
Teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi
Hadits-Hadits Hukum 4. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Muslich,
Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmat
Haklim. Hukum Pidana Islam. (Bandung:
Pustaka Setia. 2000)
Zainuddin
Ali,. Hukum Pidana Islam. (Jakarta:
Sinar Grafika. 2007)..
Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam.
(Jakarta: Sinar Grafika. 2005).
Zainuddin
Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta:
Sinar Grafika. 2007).
[1]QS.
Al-Baqarah: 219, Departemen Agama RI, Al-Aliyy:
Alqur’an dan Terjemahnya (Bandung : Diponegoro, 2000), hal.27
[2]Rahmat
Haklim, Hukum Pidana Islam (Bandung: Pustaka Setia. 2000), hal. 95
[4]Zainuddin
Ali, Hukum Pidana Islam ,(Jakrta:
Sinar Grafika, 2007)hal 94-95.
[5]Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam.
(Jakarta: Sinar Grafika,2005), hal 74-76
[6]Zainuddin
Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar
Grafika., 2007), hal101-102
Tidak ada komentar:
Posting Komentar